Sertifikasi Usaha Hotel > Tahap-tahap Sertifikasi Usaha Hotel
proses sertifikasi meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
- 1. pemohon/usaha pariwisata mengajukan permohonan sertifikasi kepada lsup adikaryawisata
- 2. lsup adikaryawisata melakukan audit tahap i (audit dokumen) meliputi form permohonan sertifikasi, legalitas pemohon, hasil penilaian mandiri (self assesment) oleh pemohon terhadap kesesuaian standar usaha pariwisata dan dokumen terkait lainnya.
- 3. setelah audit tahap i dinyatakan lengkap, lsup adikaryawisata menugaskan tim auditor untuk melaksanakan audit tahap ii (audit lapangan) untuk melakukan verifikasi kesesuaian hasil penilaian mandiri dengan standar usaha pariwisata, memeriksa dokumen-dokumen operasional pemohon dan meninjau kondisi fisik lokasi usaha pemohon serta melakukan observasi pelayanan dan kinerja tenaga kerja pemohon.
- 4. setelah audit tahap ii dinyatakan lengkap, tim auditor menyerahkan hasil audit tahap ii kepada lsup adikaryawisata
- 5. lsup adikaryawisata mengadakan rapat pengambilan keputusan sertifiksi bersama komite pengambilan sertifikasi (komite sertifikasi).
-
6. berdasarkan hasil rapat pengambilan keputusan sertifikasi, lsup adikaryawisata menerbitkan sertifikat usaha pariwisata bagi pemohon sesuai dengan lingkup sertifikasi yang diajukan